HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tarif tol dalam kota Jakarta akan dilakuka penyesuaian alias naik, yang berlaku mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif, berkisar Rp 500 hingga Rp 1500.
Penyesuaian tarif ini, diberlakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol,” tulis akun Instagram @jasamargametropolitan yang dikutip Holopis.com, Sabtu (20/9).
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.
MALUKU - Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Driyono Andi Ibrahim menyampaikan permohonan maaf…
Persija sukses mengandaskan PSS Sleman dengan skor 3-1. Hasil kemenangan itu sekaligus jadi kado HUT…
Setelah dua tahun absen di pasar Indonesia, Huawei kembali meramaikan dunia teknologi dengan meluncurkan handphone…
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa Indonesia sedang mengembangkan program makan bergizi gratis bagi…
Pekan ke-17 Liga Inggris masih akan bergulir, lima pertandingan sisa bakal tersaji malam ini, Minggu…
Memasuki tahun 2025, pasar handphone semakin kompetitif dengan berbagai pilihan yang menawarkan fitur canggih namun…