Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Ratusan Miliar Aset Terpidana Hendra Sabarudin Di Sita Bareskrim Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebesar 221 Miliar Aset milik terpidana Hendra Sabarudin dari hasil tindak pencucian uang atau TPPU dari penjualan narkoba di sita Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim polri.

Keberhasilan polri dalam mengungkap TPPU aset HS ini berkat kerjasama pihak kepolisian dengan Ditjen pas Kemenkum,PPATK dan BNN. (18/9).

Pengungkapan TPPU milik terpidana HS kasus narkoba di jelaskan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam keterangan pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta Selatan.

Wahyu menjelaskan kronologi awal mula terungkap kasus ini dengan penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar, kemudian Bareskrim melakukan penyelidikan dengan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN. 

“Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,”tegasnya.

Kabareskrim menambahkan terpidana HS memiliki delapan pesuruh dalam mengelola TPPU miliknya delapan orang tersebut sudah menjadi tersangka diantaranya: TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY untuk mengelola aset dan melakukan pencucian uang selama enam tahun.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,”jelasnya.

Untuk modus sendiri Wahyu membeberkan HS melakukan pencucian uang dengan cara menyamarkan melalui tiga tahap, pertama penempatan uang HS ditransfer atau setor tunai ke rekening atas nama para tersangka dan orang lain, kedua uang tersebut dikirim ke rekening penampung dan kemudian dikirim ke rekening-rekening lain untuk digunakan. Dan ketiga uang milik HS kemudian oleh para tersangka dibelikan atau membelanjakan aset bergerak dan tidak bergerak.

Dalam kasus TPPU para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral