Advertisement
Categories: Polhukam

KPPI Mulai Penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor Terpal Plastik Serat Sintetis

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai melakukan  penyelidikan pengamanan perdagangan (safeguard measures) lonjakan jumlah impor produk terpal dari plastik, serat sintetis dari polipropilena, polietilena, dan polietilena densitas rendah. Produk ini memiliki kode Harmonized System (HS) delapan digit, yaitu ex3921.90.90, ex3926.90.99, dan ex6306.12.00 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Ketua KPPI, Franciska Simanjuntak menjelaskan, KPPI telah menerima permohonan dari Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (INAPLAS) pada Jumat, (22/8). 

Asosiasi tersebut mewakili industri dalam negeri yaitu PT Unggul Karya Semesta dan PT Politama Pakindo. Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta adanya indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon.

“Kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang menurun selama periode 2021—2023. Indikator ini, antara lain, penurunan pada produksi, penjualan domestik, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan pangsa pasar industri dalam negeri di pasar domestik; kerugian finansial; serta peningkatan persediaan,” terang Franciska, melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip Holopis, Kamis (19/9). 

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam tiga tahun terakhir (2021—2023) ada peningkatan jumlah impor terpal dari plastik, serat sintetis dari polipropilena, polietilena, dan polietilena densitas rendah dengan tren sebesar 8,74 persen.

Pada 2023, impor produk tersebut ke Indonesia tercatat sebesar 5.504 ton, naik 15,70 persen dari periode 2022 yang tercatat 4.757 ton. Sebelumnya, nilai impor pada 2022 tersebut juga naik dari 2021 yang tercatat sebesar 4.655 ton.

Impor utama Indonesia untuk produk ini pada 2023 berasal dari Tiongkok dengan pangsa impor sebesar 61,89 persen, diikuti Korea Selatan 30,61 persen, dan Vietnam 7,49 persen. Selain ketiga negara itu, pangsa impor negara berkembang masih di bawah tiga persen dari total impor pada tahun yang sama.

“KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan dan disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman,” pungkasnya. 

Share
Published by
Wuri Setyaningsih
Tags: ImporKPPI

Recent Posts

RESEP : Cheesecake Untuk Rayakan Hari Ibu Bersama Keluarga di Rumah

Hari Ibu adalah momen yang tepat untuk menunjukkan rasa cinta dan penghargaan kepada ibu. Salah…

10 menit ago

5 Hal yang Bisa Dilakukan di Hari Ibu 22 Desember

Hari ini pada tanggal 22 Desember, Indonesia sedang merayakan Hari Ibu. Ini adalah momen yang…

25 menit ago

IPW Soroti Banyaknya Kasus Penyalahgunaan Senjata Oleh Oknum Polisi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyoroti banyaknya insiden terkait dengan penyalahgunaan senjata…

40 menit ago

Noel Minta Sritex Penuhi Hak Karyawan Meski Kasasi Pailit Ditolak MA

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengingatkan PT Sri Rejeki…

55 menit ago

RESEP : Kue Jahe (Gingerbread) Penuh Rempah untuk Natal

Siapa sih yang tidak tahu gingerbread atau kue jahe, apalagi jika suasana natal sudah mulai…

1 jam ago

10 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Rasa Terima Kasih dan Penghargaan

Hari Ibu merupakan momen yang sangat spesial bagi kita semua, karena di hari ini kita…

1 jam ago