Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kasus Video Bokep Mirip Azizah Salsha Diklaim Segera Naik ke Penyidikan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Selebgram Azizah Salsha mengklaim bahwa kasus pencemaran nama baik termasuk kasus video porno yang disebut mirip dirinya telah mengalami perkembangan signifikan.

Kuasa hukum Azizah Salsha, Egamarthadinata kegirangan ketika penyidik telah memanggil konten kreator berinsial JF untuk dimintai keterangan. Dengan pemanggilan tersebut, Ega sesumbar bahwa penyidik Bareskrim akan segera menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Klien kami berterima kasih kepada Bareskrim Polri yang menangani laporannya secara profesional, dan kami kuasa hukum optimistis dan yakin unsur-unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku masuk dalam ranah hukum pidana atas dugaan pencemaran nama baik dan hoaks,” kata Ega dalam keterangannya pada Rabu (18/9) seperti dikutip Holopis.com.

“Dan kami yakin ini akan segera naik tahap penyidikan,”imbuhnya.

Ega juga merespon pernyataan JF yang merasa tidak bersalah atas konten yang disampaikannya di media sosial.

Kuasa hukum JF sebelumnya mengakui bahwa sampai saat ini kliennya belum menghapus konten yang dilaporkan dan berharap Polri untuk menerapkan restorative justice atau jalur damai atas laporan polisi ini.

“Sangat disayangkan ya, baik yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya menyebut restorative justice namun yang bersangkutan tetap berupaya menyampaikan sesuatu yang belum terbukti secara hukum dengan begitu gamblangnya di muka publik,” sambut Ega.

Sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan beberapa akun yang menyebarkan hoax tentang dirinya yang di-posting di X atau Twitter ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan Azizah itu diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.

Akun-akun yang menyebarkan fitnah dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Polres Jaksel Benarkan Nikita Mirzani Jemput Loly untuk Visum

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pasca melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta...

Jerry Massie Sarankan Budi Arie Mundur, Tak Becus Urus Serangan Siber dan Judol

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur eksekutif Political and Public Policy...

Habib Syakur Sarankan Rizieq Shihab Tak Perkeruh Suasana

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru