HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Australia memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia.
Produk nanas yang dimaksud adalah consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Isy Karim mengatakan, penghentian dilakukan karena tidak ditemukannya harga dumping serta rendahnya volume impor kedua produk tersebut dari Indonesia menjadi alasan penghentian penyelidikan yang diinisiasi pada 4 Agustus 2023 ini.
“Penghentian penyelidikan antidumping produk nanas asal Indonesia diputuskan Pemerintah Australia dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024,” katanya melalui keterangan tertulis seperti dikutip Holopis.com, Kamis (19/9).
Isy pun menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan, penghentian penyelidikan antidumping oleh Australia ini berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas ke Australia sebesar USD 11,2 juta.
“Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia ke Australia tidak terbukti mengandung harga dumping. Selain itu, volume impor atas produk nanas asal Indonesia yang diselidiki ada di bawah tiga persen dari keseluruhan total impor nanas Australia,” ungkapnya.
“Dengan dihentikannya penyelidikan antidumping oleh Australia, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor nanas ke Negeri Kanguru hingga senilai USD 11,2 juta,” sambung Isy.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan bahwa tidak ditemukannya harga dumping dan rendahnya volume impor tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan. “Dengan kondisi tersebut, penyelidikan antidumping harus dihentikan jika mengacu pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya yaitu Anti-Dumping Agreement,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Natan Kambuno menyampaikan, penghentian penyelidikan hanya berlaku bagi nanas asal Indonesia. Ia mengatakan, kondisi ini memberi momentum bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia.
“Penghentian penyelidikan antidumping terhadap produk nanas tersebut hanya berlaku bagi Indonesia, sedangkan penyelidikan terhadap nanas asal Thailand tetap dilanjutkan. Indonesia harus memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia. Kami harap, Indonesia dapat mengambil pangsa pasar nanas asal Filipina dan Thailand di pasar Australia,” ucap Natan.
Natan menambahkan, apresiasi perlu disampaikan atas kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI dan eksportir nanas Indonesia.
“Hal ini menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping oleh Australia terhadap produk nanas asal Indonesia,” imbuhnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode 2019–2023, nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia secara rata-rata tahunan meningkat sebesar 5,97 persen dan 0,46 persen.