HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Ketua Umum KADIN Indonesia 2021-2026 Arsjad Rasjid, Arif Rahman mengatakan bahwa dirinya telah membuat laporan polisi atas kasus pengeroyokan yang dialaminya di Menara KADIN Jakarta Selatan pada Senin (16/9) malam.

“Saya hari ini melaporkan pengeroyokan terhadap saya yang dilakukan oleh saudara Umar Key semalam di Menara Kadin,” kata Arif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada hari Selasa (17/9) malam seperti dikutip Holopis.com.

Pria yang juga Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila tersebut menjelaskan semua kronologi pengeroyokan terhadap dirinya kepada tim penyidik di Polda Metro Jaya.

“Jadi kronologisnya, saya menceritakan bahwa sayang datang ke Menara KADIN lantai tiga, sebagai staf khusus Ketua Umum KADIN, karena kita ingin menempati kantor kita,” ujarnya.

Atas laporan tersebut, Arif mengaku membawa berbagai berkas pendukung bahwa keberadaan dirinya di gedung tersebut sah secara administrasi. Sebab, pihaknya memang menyewa lantai tiga tersebut kepada pengelola gedung.

“Saya membawa barang bukti bahwa kita melakukan kontrak dengan gedung, pengelola gedung, bahwa kita lah yang menyewa untuk kantor KADIN di lantai 3,” terangnya.

Laporan Arif tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/5591/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Pasal yang dijeratkan kepada Umar Key adalah pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tidak pidana pengeroyokan.