HOLOPIS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo menyampaikan ihwal aturan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian rumah.
“PPN DTP untuk perumahan yang sudah ditunggu-tunggu, satu dua hari ini akan selesai,” ujar Prastowo dalam keterangannya, Jumat (13/9) seperti dikutip Holopis.com.
Aturan tersebut akan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), menggantikan PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024.
Seperti diketahui, bahwa Pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan PPN DTP sektor properti sebesar 100 persen. Insentif tersebut berlaku sampai dengan pertengahan tahun 2024.
Kemudian, berlanjut dengan kebijakan PPN DTP sektor properti 50 persen mulai pertengahan 2024 hingga akhir tahun ini. Namun, kebijakan akhirnya diubah menjadi PPN DTP 100 persen sampai akhir 2024.
Adapun kabar terkait perubahan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, perubahan aturan tersebut telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi)
“Atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan akan diberikan sebesar 100 persen” ujarnya.
Adapun insentif fiskal tersebut, kata Airlangga, bakal berlaku sampai dengan akhir tahun ini, yakni pada bulan Desember 2024.