Advertisement
Categories: Polhukam

Mahfud MD Ajak Akademisi dan Profesional Hentikan Otoritarianisme Demokrasi dan Hukum

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut bahwa saat ini situasi politik nasional sedang menunjukkan praktik otoritarianisme. Di mana banyak praktik penyelenggaran negara dalam aspek demokrasi dan hukum dilakukan hanya untuk kepentingan elite tertentu.

“Belakangan ini ada gejala pembalikan arah, politik menjadi cenderung otoritarian. Pembentukan peraturan perundang-undangan menjadi konservatif dan terjadi pelemahan atas lembaga-lembaga politik dan penegakan hukum,” kata Mahfud MD dalam pidato kuliah perdana di UII Yogyakarta, Sabtu (14/9) seperti dikutip Holopis.com.

Akibat dari otoritarianisme dalam praktik demokrasi dan hukum membuat terjadinya degradasi atas negara hukum. Semua itu menurut Mahfud adalah ulah para kleptokator oligarki yang telah melemahkan hukum di Indonesia.

“Oligarki, kleptokrasi, kartelisasi berkembang melemahkan negara hukum,” ujarnya.

Dalam pidatonya di hadapan para mahasiswa lintas jenjang di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu, Mahfud menerangkan bahwa pada dasarnya prinsip negara hukum dan demokrasi selalu memiliki daya tahan yang kuat dalam sepanjang dinamika perubahan-perubahan politik dan ketatanegaraan. Keduanya selalu menjadi prinsip dan sistem yang penting. Yang berubah hanya kualitas implementasinya, sesuai dengan hasil tolak tarik antara politik dan produk hukum.

Oleh sebab itu, ia memberikan pesan penting kepada seluruh akademisi baik mahasiswa dan profesional untuk senantiasa menjaga sistem negara tetap tegak sesuai dengan konstitusi yang ada.

“Saya mengingatkan bahwa tugas akademisi dan profesi hukum adalah menjaga dan menegakkannya, selama sistem ketatanegaraan dan konstitusi masih berlaku,” tutur Mahfud.

Karena menurut Mahfud MD, akademisi harus selalu menyiapkan pandangan, usul, atau saran akademik baik untuk praktik maupun untuk penataan kelembagaan agar berjalan sesuai prinsip demokrasi, konstitusi, dan nomokrasi untuk mengantisipasi setiap perubahan.

“Menguatkan implementasi prinsip-prinsip demokrasi agar hukum selalu bisa responsif. Para profesional dan penegak hukum menegakkan etika profesi, dan tidak melakukan kolusi serta manipulasi,” pungkasnya.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Noel Minta Sritex Penuhi Hak Karyawan Meski Kasasi Pailit Ditolak MA

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel mengingatkan PT Sri Rejeki…

5 menit ago

RESEP : Kue Jahe (Gingerbread) Penuh Rempah untuk Natal

Siapa sih yang tidak tahu gingerbread atau kue jahe, apalagi jika suasana natal sudah mulai…

20 menit ago

10 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Rasa Terima Kasih dan Penghargaan

Hari Ibu merupakan momen yang sangat spesial bagi kita semua, karena di hari ini kita…

35 menit ago

IPW Ungkap Kasus Polisi Bunuh Diri di 2024 Meningkat 3 Kali Lipat

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat jumlah kasus polisi bunuh diri pada tahun 2024 meningkat signifikan,…

50 menit ago

Menkomdigi Ungkap Alasan Mengapa Aplikasi AI di Indonesia Sering Sodorkan Data Salah

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menjelaskan alasan mengapa aplikasi kecerdasan buatan atau artificial…

1 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta Libatkan Anjing K9 Perketat Pengamanan

PT Kai Daop 1 Jakarta libatkan anjing polisi atau K9, untuk melakukan penambahan pengaman di…

1 jam ago