HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan akan direvisi dalam waktu dekat.
Dia mengatakan, jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) tersebut akan menjadi lebih besar. Bahkan cakupannya juga bakal dirubah menjadi lebih luas.
Sebab ke depan, lanjut Airlangga, pemberian jaminan kehilangan pekerjaan ini juga bakal mencakup para pekerja kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
“Terkait kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan di dalam bpjs ketenagakerjaan itu akan direvisi, sehingga mereka yang eligible dan bisa dapatkan jaminan kehilangan pekerjaan bisa ditingkatkan,” ujarnya, Jumat (13/9) seperti dikutip Holopis.com.
Airlangga menyampaikan biaya pelatihan dan benefit uang tunai yang didapatkan juga akan dinaikkan. Untuk biaya pelatihan, akan ditingkatkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta.
Sedangkan untuk benefit uang tunai bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, lanjut Airlangga, akan ditingkatkan dari awalnya 45 persen selama 3 bulan dan dilanjut 25 persen selama 3 bulan berikutnya, menjadi 6 bulan berturut-turut sebesar 45 persen gaji.
“adi dengan perbaikan perbaikan kita minta juga mereka yang PKWT bisa ambil JKP, sehingga diperluas lagi kriterianya ini akan disiapkan PP dan Permenaker,” ujar Airlangga.