HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang digunakan oleh buronan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

Dalam mobil itu turut ditemukan dokumen penting terkait calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu. 

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/9). 

Dikatakan Asep, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu. Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekitar dua tahun. 

“Sudah terparkir selama 2 tahun,” kata Asep. 

Fakta baru terkait pencarian mantan caleg PDIP Harun Masiku itu juga disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. 

Dikatakan Nawawi, tim penyidik KPK menemukan mobil yang digunakan Harun yang menjadi buronan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR itu terparkir selama bertahun-tahun.  

“Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” ujar Nawawi. 

Menurut Nawawi, penemuan mobil yang digunakan Harun Masiku menunjukkan keseriusan KPK dalam memburu Harun Masiku. Nawawi menyatakan tim penyidik tidak berhenti mengejar Harun yang menjadi buronan sejak awal 2020 lalu tersebut. 

Lebih lanjut dikatakan Nawawi, keseriusan lainnya ditunjukkan KPK dengan kembali melibatkan penyidik Rossa Purbo Bekti. Rossa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan itu sebelumnya justru tidak dilibatkan saat perkara naik ke tingkat penyidikan.

“Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari,” kata Nawawi. 

Diketahui, jasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Tim satgas KPK saat itu membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. Kemudian KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.