HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata menegaskan bahwa lembaga mereka bukanlah pembantu atau bawahan dari Presiden Jokowi (Joko Widodo).

Bahkan Alex menyebut bahwa meski KPK bagian dari rumpun eksekutif, bukan berarti berada di bawah Presiden, karena sifatnya yang independen.

“KPK lembaga unsur eksekutif, bukan berarti KPK di bawah Presiden, bukan. Kita tidak di bawah Presiden atau menjadi pembantu Presiden,” kata Alex dalam pernyataannya pada Kamis (12/9) yang dikutip Holopis.com.

Kemudian, Alex bahkan menyatakan bahwa posisi lembaga KPK sebagai oposisi atau lembaga yang sangat independen sehingga pimpinannya tidak ada yang bisa diintervensi oleh Presiden sekalipun.

“Presiden itu tidak bisa memberhentikan atau mengganti pimpinan KPK, jadi, mestinya sih pimpinan KPK itu siap menjadi oposisi pemerintah ketika kebijakan-kebijakan itu tidak pro-pemberantasan korupsi. Kita harus mengingatkan, menegur,” tuturnya.

“Kedudukan pimpinan KPK itu sebetulnya, secara undang-undang itu sangat independen, sangat independen,” imbuhnya.

Alex mengatakan memang seharusnya pimpinan KPK menempatkan diri sebagai sosok yang independen dan jangan berpengaruh dengan pandangan lembaga lain, termasuk kepada Presiden. Namun para awak KPK harus tunduk dan patuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan semua regulasi yang memayunginya saat ini.

“Nggak usah dengarin yang lain. Toh kalian misalnya tidak disukai oleh pimpinan lembaga-lembaga lain nggak berpengaruh juga,” pungkasnya.