Advertisement
Categories: Jabar

Sidang Karawang : Penyidik Polda Metro Periksa Kusumayati Sesuai SOP

Advertisement

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (11/9). Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi, hadir penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kusumayati oleh penyidik sesuai dengan barang bukti yang ada.

“Pada sidang ini, keterangan saksi hanya bersifat verbalisan. Pada pemeriksaan sebelumnya, terdakwa Kusumayati banyak menyangkal, namun penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan sesuai SOP,” ujar Rika saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Rika menambahkan bahwa bukti-bukti yang tercantum dalam BAP dan yang dihadirkan di persidangan sudah sesuai dengan keputusan pengadilan, serta sejalan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan.

“Bukti-bukti yang disita, baik dari notaris maupun yang lainnya, sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa saksi penyidik dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan verbalisan, yang bertujuan mengukur apakah keterangan terdakwa di persidangan sesuai dengan yang disampaikan saat diperiksa penyidik.

“Tujuan verbalisan adalah memastikan apakah Ibu Kusumayati memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak. Namun, penyidik memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP,” tambahnya.

Keterangan penyidik, lanjut Rika, sejalan dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

“Dari keterangan verbalisan tadi, terlihat bahwa penyidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai SOP, dan ini menunjukkan bahwa keterangan Kusumayati di persidangan tidak konsisten dengan yang diberikan saat BAP di Polda,” pungkasnya.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, mengenai kesesuaian pernyataan penyidik, Kusumayati menyetujui kebenaran pernyataan tersebut dengan singkat, “Benar,” ujar terdakwa. 

Share
Published by
Amirulloh

Recent Posts

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

9 menit ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

49 menit ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

1 jam ago

Fitra Eri Larang Sang Anak yang Jago Drifting Nyetir di Jalan Raya

Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…

1 jam ago

Menaker Tegaskan Pekerja Tetap Terlindungi Meski PPN Naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa meskipun kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengalami kenaikan menjadi…

2 jam ago

DJP Pastikan Netflix Cs Bukan Objek Pajak Baru PPN 12 Persen

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tentang penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar…

2 jam ago