Advertisement
Categories: Polhukam

Vonis SYL Diperberat PT DKI Jadi 12 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp44,7 Miliar

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan.

Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 subsider 5 tahun penjara. 

Vonis yang dijatuhkan PT DKI ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT DKI juga lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mewajibkan SYL membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000,” ucap ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/9).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono divonis oleh PT DKI Jakarta dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kasdi menurut hakim tingkat banding telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan,” ucap ketua majelis Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI. 

Vonis itu lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Kasdi dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Kasdi dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dihukum oleh PT DKI Jakarta dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata ketua majelis Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di PT DKI. 

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 42 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Meyer Volmar dalam keterangannya. 

Untuk langkah hukum selanjutnya atas putusan PT, KPK akan menunggu salinan lengkap dan akan mempelajari putusan tersebut. 

“Dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” tutur Meyer.

Recent Posts

Maudy Ayunda Banyak Bersyukur di Usia 30 Tahun

Penyanyi Maudy Ayunda mengungkapkan isi hati terdalam saat merayakan ulang tahunnya yang ke-30. Di caption…

9 menit ago

Daftar Susunan Pemain Crystal Palace vs Arsenal di Liga Inggris

Daftar susunan pemain Crystal Palace vs Arsenal untuk pertandingan lanjutan pekan ke-17 Liga Inggris telah…

1 jam ago

Ada Potensi Cuaca Ekstrem, Kemenpar Jamin Keselamatan Wisatawan saat Libur Nataru

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) berkomitmen untuk senantiasa menjaga keselamatan, keamanan, serta kenyamanan para wisatawan, baik itu…

2 jam ago

Habib Syakur Kesal Erdogan Hina Prabowo di Forum KTT D8, Duga Turki Pro Penjajahan di Palestina ?

JAKARTA - Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menilai sikap…

2 jam ago

Timnas Indonesia Gugur dari Piala AFF 2024 Usai Disikat Filipina 1-0!

Timnas Indonesia gugur daro Piala AFF 2024 usai kandas di tangan Filipina, dengan skor 1-0…

3 jam ago

Kadensus 88 Pastikan Jamaah Islamiyah Bubarkan Diri Tanpa Tekanan

SOLO - Kepala Densus 88 Anti Teror Polri, Irjen Pol Sentot Prasetyo menyampaikan apresiasi tinggi…

3 jam ago