HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000 subsider 5 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan PT DKI ini lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hukuman uang pengganti yang dijatuhkan PT DKI juga lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mewajibkan SYL membayar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 subsider 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan US$ 30.000,” ucap ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan di PT DKI, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/9).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI nonaktif Kasdi Subagyono divonis oleh PT DKI Jakarta dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kasdi menurut hakim tingkat banding telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasdi bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai telah terbukti melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan,” ucap ketua majelis Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan di PT DKI.
Vonis itu lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Kasdi dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Kasdi dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Adapun Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dihukum oleh PT DKI Jakarta dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata ketua majelis Subachran Hardi Mulyono saat membacakan amar putusan di PT DKI.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukuman Syahrul Yasin Limpo diapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih Rp 42 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Meyer Volmar dalam keterangannya.
Untuk langkah hukum selanjutnya atas putusan PT, KPK akan menunggu salinan lengkap dan akan mempelajari putusan tersebut.
“Dan akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” tutur Meyer.