HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang Taruna Akpol yang sedang menjalani pendidikan di Akpol Semarang resmi dikeluarkan. Hal ini karena oknum Taruna berinisial VBA alias Brian tersebut melakukan aksi tidak terpuji karena merebut laptop miliknya yang sedang diperiksa oleh kakak pembinanya yang merupakan Perwira Polri.
Tidak hanya merebut, bahkan ia pun menyerang kakak pembinanya tersebut hingga tersungkur ke lantai. Beruntung, Perwira lainnya berhasil melerai aksi kekerasa itu.
Terkait dengan kasus ini, Gubernur Akademi Kepolisian Irjen pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, bahwa Taruna Akpol BVA tersebut sudah resmi dikeluarkan.
“Sudah diputuskan, Taruna VBA dikeluarkan dari Lemdik Akpol,” kata Krisno seperti dikutip Holopis.com, Senin (9/9).
Ia menyampaikan bahwa keputusan untuk mendiskualifikasi dari Lembaga Pendidikan Akpol tersebut merupakan hasil musyawarah oleh Dewan Akademik.
“Hasil keputusan Dewan Akademik,” lanjutnya.
Sebelumnya, video singkat yang merekam keributan antara taruna Akpol dengan perwira pengasuhnya viral di media sosial. Di mana di dalam video tersebut terlihat seorang taruna Akpol yang disapa Brian tersebut sedang mencoba merebut sebuah laptop yang sedang dipegang perwira pengasuhnya.
Keduanya saling tarik menarik laptop tersebut hingga akhirnya pertikaian keduanya pun terjadi. Bahkan tampak sejumlah Taruna lain mencoba menahan Brian agar tidak meneruskan sikapnya yang tidak terpuji itu.
Di dalam video tersebut juga disebutkan, bahwa aksi itu dilakukan taruna Akpol lantaran merasa tak terima laptopnya disita dan diperiksa oleh perwira asuhnya.
Berdasarkan informasi, Brian ketahuan melewati izin batas jam malam saat keluar dari area Akpol dengan dalih berobat. Di samping itu, ternyata diketahui saat berobat, ia membawa Laptop dan diketahui tengah berkomunikasi aktif dengan teman perempuannya, padahal jelas sikap tersebut dilarang oleh akademi terhadap Taruna yang sedang menjalani pendidikan.
Perwira pengasuh pun memeriksa tas yang dibawa oleh B saat keluar Akpol. Perwira pengasuh mendapati sebuah laptop yang seharusnya tidak dibawa saat izin berobat.
Diketahui pula, bahwa di dalam pasal 91 ayat 3 Perkalemdik Polri Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi: Di dalam hal tertangkap tangan pelanggaran disiplin dengan menggunakan sarana/prasarana elektronik. Pengasuh yang menemukan berwenang untuk mengakses sarana/prasarana elektronik terkait dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan.
Bank Indonesia (BI) mendukung upaya pihak kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus dugaan pemalsuan dan peredaran…
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan bahwa UU Perampasan Aset banyak yang salah…
JAKARTA - Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing menilai bahwa rencana pemberlakuan kenaikan PPN…
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12…
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk melindungi dan memberdayakan buruh PT Sri…
Arsenal saat ini sedang dalam performa yang cukup oke, dan masih berada dalam persaingan trofi…