Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara mendampingi kliennya untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Jawa Barat.

“Agenda hari ini kita mendampingi Sandi Butar Butar yang akan melaporkan adanya dugaan korupsi di Damkar Kota Depok,” kata Deolipa di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Senin (9/9)seperti dikutip Holopis.com.

Dokumen laporan ini adalah tentang cerita bagaimana kondisi sarana dan prasaranan di unit-unit Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang tidak layak pakai. Apalagi kata Deolipa, anggaran untuk perawatan dan peremajaan peralatan sarana dan prasarana di Dinas tersebut ada.

“Ini kan banyak peralatan-peralatan sudah rusak, sudah lama rusak, dan memang enggak pernah dibenahi, enggak pernah diperbaiki, dan perawatannya juga kurang. Nah, sementara anggarannya ada, anggarannya setiap tahun ada,” ujarnya.

Alasan mengapa dirinya bersedia mendampingi Sandi karena dampak dari dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok sangat berdampak langsung pada kinerja tim pemadam kebakaran.

“Ini mereka yang merasakan. Jadi Sandi ini sementara datang ke mari membawa berita mengenai rusaknya barang-barang dan perawatan yang tidak ada di Damkar Kota Depok,” jelasnya.

Untuk terkait dengan detail dugaan korupsi dan kerugian keuangan negara, Deolipa belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut, sebab hal ini akan dibahas lagi dengan Kejaksaan Negeri terkait dengan dugaan adanya pelanggaran pidananya.

“Kalau potensi kerugian kan ada anggarannya kalau di Kota Depok, anggaran untuk Damkar. jadi potensi kerugian yang bisa satu dua tiga empat miliar. Jadi kita bisa prakiraka begitu. Tapi jelasnya ketika ini sudah kita ajukan laporan aduan oleh Sandi Butar-Butar di Kejari Depok ini, kita akan lihat nanti akan ada rekap mengenai berapa total nilai kerugian,” terang Deolipa.

Dalam kesempatan terpisah, Kasi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima berkas laporan Sandi Butar Butar yang disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kota Depok.

“Isi laporan kami belum mengetahui,” kata Ubai.

Namun ia berjanji akan segera mempelajari laporan tersebut untuk ditetapkan apakah akan ditindaklanjuti dengan proses seperti apa.

“Setelah kami menerima dari PTSP, kami akan mempelajari apakah isi laporan tersebut masuk ke dalam tindak pidana atau kegiatan lain,” ujarnya.

“Nanti kita tindaklanjuti,” sambung Ubaid.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ubai pun menyampaikan ucapan terima kasih bahwa masyarakat masih mempercayakan penanganan kasus hukum dan pencarian keadilan ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.

“Kami ucapkan terima kasih, karena telah mempercayakan instansi Kejari Depok, laporan sudah diantar dan diserahkan oleh Sandi dan kuasa hukum melalui PTSP Kejari Depok,” tandasnya.