HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan sinyal kuat bahwa dalam periode ini sudah tidak memungkingkan lagi untuk merampungkan pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Puan Maharani berdalih bahwa dalam periodenya sudah tidak memiliki waktu yang cukup untuk merampungkannya dan akan diserahkan ke periode berikutnya.
“Ini kan waktunya sudah pendek sekali. Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya,” kata Puan Maharani dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (10/9).
Ketua DPP PDIP itu juga berdalih bahwa DPR pada periode 2019-2024 punya prioritas lain yang harus diselesaikan ketimbang menyelesaikan RUU Pemberantasan Aset.
“Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober,” kilahnya.
“Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal-hal yang harus diselesaikan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengapresiasi sikap DPR RI yang bisa sebegitu cepatnya menangani polemik revisi UU Pilkada.
Di mana perseteruan sempat terjadi ketika DPR berencana melakukan paripurna pengesahan revisi UU Pilkada pasca Mahkamah Konstitusi mengeluarkan revisi juga.
Jokowi dalam pernyataannya pada Selasa (27/8) itu pun memuji sikap DPR yang bisa segera menangani permasalahan tersebut dan menunda pelaksanaan Rapat Paripurna.
“Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang,” kata Jokowi.
Dalam apresiasi itu, Jokowi kemudian menyelipkan harapan kepada DPR untuk bisa menggunakan semangat yang serupa dalam pembahasan UU lainnya.
“Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” tukasnya.
RUU perampasan aset itu menurut Jokowi, menjadi hal yang sangat penting pada saat ini dalam menangani permasalahan korupsi di Indonesia.
“Yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” pungkasnya.