HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah untuk memberikan penjelasan terkait akses pembelian materai elektronik (e-Meterai) yang sempat mengalami kendala saat masa pendaftaran seleksi CPNS 2024.
“Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah mereviu dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” kata Robert dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (9/9).
Robert menyebut, e-Meterai merupakan salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelamar CPNS 2024 untuk dibubuhkan pada dokumen persyaratan. Namun, kewajiban ini tidak dibarengi dengan persediaan e-meterai dan kemudahan akses.
“Beberapa hari terakhir terjadi kelangkaan kuota E-meterai dan sulitnya mengakses website mitra distribusi,” ujarnya.
Permasalahan ini, kata Robert, akhirnya membuat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memperpanjang batas akhir pendaftaran, dari yang semula 6 September 2024 menjadi 10 September 2024.
“Kelangkaan E-meterai pada gerai-gerai penjualan menjadi keluhan peserta dalam melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Hal ini disebabkan salah satunya, PT Peruri hanya berwenang dalam pengadaan namun tidak bisa menjual langsung ke publik,” jelasnya.
Robert menjelaskan, penjualan E-meterai hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli E-materai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.
Selanjutnya, Robert mengatakan, Ombudsman menemukan bahwa distribusi e-meterai diselenggarakan oleh 26 distributor. Namun hanya ada 10 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum.
“Permintaan yang sangat tinggi akan E-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” pungkas Robert.