Ramai Potongan Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, OJK Kasih Penjelasan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), kini pekerja dihadapkan kembali dengan rencana pemerintah terkait pemotongan gaji untuk program pensiunan tambahan.

Adapun rencana tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, potongan gaji tersebut akan bersifat wajib.

“Pada Pasal 189, pemerintah dapat memberlakukan pungutan wajib iuran dana pensiun pekerja,” jelas Ogi dalam konferensi pers OJK, Jumat (6/9) seperti dikutip Holopis.com.

Menurutnya, tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masa tua dengan kriteria tertentu yang ke depan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan data yang ada, manfaat pensiun yang diterima oleh pensiunan relatif kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir yang diterima pada saat aktif. Padahal, standar dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk dana pensiun yang ideal ditetapkan sebesar 40 persen.

“Jadi dalam P2SK ini dalam pensiun bersifat wajib dilakukan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan program jaminan pensiun yang merupakan sistem jaminan nasional yang saat ini dilakukan oleh BPJS TK, Taspen, maupun ASABRI,” jelas Ogi.

Namun dalam pasal 189 Ayat (4), pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam bentuk PP.

Kendati demikian, program tersebut masih menunggu PP yang belum diterbitkan oleh pemerintah. Nantinya, PP tentang pensiun tambahan bakal diturunkan kembali dalam Peraturan OJK (POJK).

Adapun sebagaimana diatur dalam Pasal 189 Ayat (6), ketentuan tersebut perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum nantinya dituangkan dalam PP yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pun sejauh ini, batas minimal pendapatan yang wajib mengambil pensiun tambahan juga belum dapat ditetapkan.

“Dalam hal ini, OJK masih menunggu bentuk dari PP terkait harmonisasi pensiun. Jadi kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan,” terang Ogi.

Dia pun menegaskan, bahwa pihaknya di OJK dalam hal ini hanya memiliki mandat sebagai pengawas untuk harmonisasi program pensiun, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK yang disahkan pada 12 Januari 2023 tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral