HOLOPIS.COM, KARAWANG – Angka pernikahan dini di Kabupaten Karawang masih tercatat cukup tinggi, terutama di kalangan perempuan di bawah usia 20 tahun. Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Karawang menunjukkan, sepanjang tahun lalu jumlah pernikahan dini mencapai 349.694 kasus.

Meski pada tahun 2024 terjadi penurunan, angka tersebut masih cukup mengkhawatirkan dengan catatan 108.283 kasus hingga saat ini.

Sekretaris DPPKB Kabupaten Karawang, Imam Bahanan, mengungkapkan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini, hasilnya masih belum optimal. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program ‘Kehidupan Berkeluarga’ dan ‘Kehidupan Remaja’, yang bertujuan menunda usia pernikahan.

“Untuk mengatasi masalah ini, kami memiliki program ‘Pusat Informasi dan Konseling Remaja’ (PIKR), yang berfungsi sebagai wadah edukasi dan sosialisasi bagi remaja di tingkat kecamatan, sekolah, hingga kampus,” ujar Imam seperti dikutip Holopis.com, Minggu (8/9).

Selain itu, DPPKB juga menginisiasi program ‘Duta GenRe’ (Generasi Berencana) untuk membentuk kelompok-kelompok edukasi remaja. Saat ini, ada sekitar 60 ‘Duta GenRe’ yang aktif di jenjang SMP, SMA, hingga universitas.

Mereka berperan penting dalam menyebarkan informasi tentang kesehatan reproduksi dan pentingnya menunda usia pernikahan melalui berbagai media, termasuk media sosial.

“Kami juga memiliki program PIKR yang fokus langsung pada remaja, serta Bina Keluarga Remaja (BKR) yang menyasar keluarga dengan anak remaja. Kedua program ini diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan dini secara bertahap,” jelas Imam.

Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa DPPKB Karawang memiliki tiga fokus utama dalam program ‘Duta GenRe’, yakni kesehatan reproduksi remaja (KRR), pencegahan narkoba, dan pencegahan seks bebas. 

“Kami berharap para orang tua turut berperan dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak mereka bahwa pernikahan di usia muda sangat berisiko,” tambahnya.

Imam menargetkan usia pernikahan ideal bagi perempuan adalah 21 hingga 25 tahun, sementara laki-laki disarankan menikah di usia 25 tahun ke atas. Sosialisasi melalui media sosial juga diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi ini.

Dengan berbagai langkah tersebut, DPPKB Kabupaten Karawang berharap angka pernikahan dini di wilayah tersebut dapat terus menurun dari tahun ke tahun, guna meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan remaja.