HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berdasarkan Audit Pengawasan Keamanan Penerbangan (Universal Security Audit Programme Continuous Monitoring Approach/(USAP-CMA) pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang dilakukan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), Indonesia telah melebihi standar penerbangan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, proses audit dilakukan melalui pertanyaan-pertanyaan (Protocol Questions) dan pengawasan terhadap operasional di Bandar Udara Soekarno – Hatta Cengkareng dan Bandar Udara Juanda Surabaya pada 24 Juni – 5 Juli 2024 lalu.

Audit dan pengawasan tersebut bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap ICAO Annex 17 – Aviation Security dan security related Standards dari ICAO Annex 9 – Facilitation.

Tim ICAO telah mengirimkan hasil Audit Pengawasan Keamanan Penerbangan tersebut dengan nilai Effective Implementation (EI) 88,53% dan dinilai tidak terdapat isu-isu kritis di bidang keamanan penerbangan (Significant Security Concern/SSec).

“Keberhasilan ini menunjukkan kinerja keamanan penerbangan Indonesia diakui dengan sangat baik oleh dunia internasional. Terutama dalam hal kepatuhan dan implementasi terhadap Standar and Rekomendasi keamanan penerbangan Internasional,” Kristi di Jakarta.

Kristi mengungkapkan pencapaian nilai EI 88,53% ini di atas rata-rata target nilai EI Global Aviation Security Plan (GASeP) tahun 2027, yaitu 75%.

Audit yang dilakukan oleh Tim ICAO dengan mengajukan 498 Pertanyaan (Protocol Questions) yang merupakan alat utama ICAO untuk menilai implementasi yang efektif  yang meliputi 9 (sembilan) area Audit USAP yaitu :

1. Regulatory Framework and the National Civil Aviation Security System (LEG);

2. ⁠Training of Aviation Security Personnel (TRG);

3. ⁠Quality Control Functions (QCF);

4. ⁠Airport Operations (OPS);

5. ⁠Aircraft and In Flight Security (IFS);

6. ⁠Passenger and Baggage Security (PAX);

7. ⁠Cargo, Catering and Mail Security (CGO);

8. ⁠Response to Acts of Unlawful Interference (AUI); 

9. ⁠Security Aspects of Facilitation (FAL).

Sebelumnya pada tahun 2015, ICAO pernah melaksanakan audit yang sama di Indonesia yaitu Universal Security Audit Programme Continous Monitoring Approach (USAP CMA), dan USAP CMA Limited Scope On-Site Audit of Indonesia pada tahun 2017, dengan penilaian yang juga melebihi nilai Effective Implementation Global Aviation Security Plan (GASeP) yang ditetapkan oleh ICAO.

Kristi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak dan pemangku kepentingan lainnya serta masyarakat pengguna transportasi udara di Indonesia yang juga berkontribusi dalam mematuhi peraturan keamanan penerbangan.

“Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan semua pihak terkait dengan harapan keamanan penerbangan selalu ditingkatkan sehingga kedepan pelayanan penerbangan tetap selamat, aman dan nyaman,” tutupnya.