HOLOPIS.COM, JAKARTA – Masa jabatan Pejabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. Hingga saat ini pembahasan siapa yang menjadi pengganti Heru masih terus bergulir di DPRD Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Johnny Simanjuntak mengatakan, rencananya, rapat bersama pimpinan Fraksi DPRD digelar pada Rabu, 11 September 2024 mendatang untuk kemudian akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Rencana tanggal 11 akan mengadakan rapat. Kita akan mengundang pimpinan fraksi (kemudian) kita kirim ke Kemendagri untuk diteruskan ke Presiden,” kata Johnny, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/9).
Nama yang diusulkan bisa satu orang ataupun lebih. Bahkan, lanjutnya, jika merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2024, jabatan Heru Budi masih bisa diperpanjang.
“Kami ikut memfasilitasi pertemuan ini untuk mengirim nama-nama, bisa satu orang, bisa tiga orang untuk kita ajukan ke Kemendagri untuk disampaikan kepada presiden. Apakah gubernur sekarang ini dilanjutkan atau tidak,” terangnya.
Secara pribadi, Johnny mengusulkan lebih baik jabatan Heru Budi kembali diperpanjang. Mengingat, periode menjabatnya hanya sampai gubernur dan wakil gubernur Jakarta definitif dilantik.
“Saya pribadi, sebagai Anggota DPRD selama ini melihat beliau, saya pikir tanggung banget nih, tinggal dua bulan lagi. Kenapa tidak dilanjutkan lagi? Kalau datang yang baru, hanya tanda tangan tanda tangan, dia perlu belajar. Kalau ini udah oke,” ucapnya.
Sementara itu, Pj DKJ, Heru Budi Hartono menambahkan, setiap tahunnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajukan nama Pj Gubernur Jakarta ke DPRD Jakarta.
“Setiap tahun memang diajukan, dipilih, diajukan kembali nama. Mendagri 17 Oktober tahun kedua saya, masuk ke tahun ketiga, pak Mendagri bersurat ke DPRD mengajukan kembali nama-nama,” kata Heru, Sabtu (7/9/).
Menurut Heru, tahun ketiga kekosongan Gubernur Jakarta, Mendagri RI Tito Karnavian sudah bersurat ke DPRD Jakarta. Namun, ia tidak mengetahui siapa saja nama yang diajukan Kemendagri untuk menjabat Pj Gubernur Jakarta.
“Setiap tahun diajukan kembali. Ini masuk tahun kedua. Nah tentunya diajukan kembali seperti saya maju ke tahun kedua, kan diajukan juga,” katanya. Sekarang sudah ada surat dari kemendagri ke DPRD untuk tahun kedua masuk ke tahun ketiga, ya silakan,” pungkasnya.