HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Azizah Salsha mengklaim bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan pelaporannya beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Azizah Salsha, Ega Marthadinata mengungkapkan, setidaknya ada dua orang dari 12 pemilik akun yang telah dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan penyebaran video bokep serta isu perselingkuhan.
“Informasinya dua orang itu adalah satu orang berstatus pelajar dan masih di bawah umur 18 tahun. Kemudian, tersangka lainnya seorang kreator konten,” kata Ega Martadinata dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/9).
Bahkan, Ega menyebut bahwa sebenarnya salah satu pelaku yang masih berusia di bawah umur telah meminta maaf dan mengajukan mediasi.
“Yang bersangkutan mengaku menyesal membuat berita itu. Mereka juga mengakui bahwa beritanya hanya karangan saja, atau beritanya tidak sesuai fakta sehingga dirinya meminta maaf. Kemudian kami juga telah berkomunikasi dengan orang tuanya. Intinya mereka mau meminta maaf dan minta dimediasi bertemu dengan Mbak Azizah serta minta berdamai,” bebernya.
Kendati sudah meminta maaf, Ega tidak serta merta langsung mengiyakan karena masih harus menunggu persetujuan Azizah Salsha yang sedang bersama suaminya, Arhan Pratama di Arab Saudi.
Selain itu, Ega memastikan bahwa Azizah tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap terperiksa serta 10 akun lainnya yang telah mereka laporkan.
“Yang satu seorang kreator konten kita akan terus lanjutkan, karena saya bilang dia seorang profesional yang memang sengaja fokus untuk membuat konten-konten seperti itu,” tukasnya.
Sebelumnya, Azizah Salsha melaporkan beberapa akun yang menyebarkan hoax tentang dirinya yang diposting di X atau Twitter ke Bareskrim Polri. Adapun laporan Azizah itu diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan nomor laporan STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Akun-akun yang menyebarkan fitnah dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.