Advertisement
Categories: Polhukam

Terbukti Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Ikut Seleksi Capim KPK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tetap percaya diri dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 meski diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanggar etik.

Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melanggar etik lantaran terbukti menyalahgunakan pengaruh atau jabatan terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).

“Karena urusan pribadi saya tentu saya tetap confident,” ucap Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/9).

Meski demikian, Ghufron mengaku pasrah jika putusan etik Dewas KPK nantinya akan mempengaruhi dirinya dalam proses seleksi capim KPK. Diketahui, saat ini Ghufron sudah masuk ke dalam 40 besar seleksi capim KPK.

Ghufron menyerahkan sepenuhnya proses seleksi capim KPK terhadap Pansel. Dikatakan Ghufron, Pansel Capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan.

“Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” imbuh Ghufron. 

“Sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ditambahkan Ghufron. 

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Ghufron juga dijatuhkan hukuman berupa potongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK melanggar etik. Dewas KPK menyebut Ghufron diputus melanggar etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). 

Ghufron disebut menggunakan pengaruhnya untuk menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan. Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang, kata Dewas KPK. Padahal, pegawai tersebut saat diklarifikasi mengaku tak pernah meminta.

Adapun komunikasi dengan pihak Kementan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.

Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas KPK karena melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Gajinya juga dipotong sebanyak 20 persen selama enam bulan.

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

3 Anggota Polisi di Ambon Sudah Ditahan Gegara Banting Warga

MALUKU - Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Driyono Andi Ibrahim menyampaikan permohonan maaf…

10 menit ago

Persija Menang Lawan PSS Sleman Berkat Dukungan Penuh Jakmania!

Persija sukses mengandaskan PSS Sleman dengan skor 3-1. Hasil kemenangan itu sekaligus jadi kado HUT…

25 menit ago

Huawei Pura 70 Ultra Diluncurkan di Indonesia dengan Keunggulan Fotografi dan Performa Andal

Setelah dua tahun absen di pasar Indonesia, Huawei kembali meramaikan dunia teknologi dengan meluncurkan handphone…

40 menit ago

Ketua MPR Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia, Muzani : Indonesia Punya Program Makan Bergizi Gratis

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa Indonesia sedang mengembangkan program makan bergizi gratis bagi…

55 menit ago

Jadwal Liga Inggris Malam Ini : Chelsea-MU Main, Tottenham vs Liverpool

Pekan ke-17 Liga Inggris masih akan bergulir, lima pertandingan sisa bakal tersaji malam ini, Minggu…

1 jam ago

Rekomendasi Handphone Jika Mau Upgrade di Tahun 2025, Tapi Cuma Punya Budget Rp 2-3 Juta

Memasuki tahun 2025, pasar handphone semakin kompetitif dengan berbagai pilihan yang menawarkan fitur canggih namun…

1 jam ago