HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tetap percaya diri dalam proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 meski diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK melanggar etik.
Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron melanggar etik lantaran terbukti menyalahgunakan pengaruh atau jabatan terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
“Karena urusan pribadi saya tentu saya tetap confident,” ucap Ghufron usai menjalani sidang putusan pembacaan etik Dewas KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/9).
Meski demikian, Ghufron mengaku pasrah jika putusan etik Dewas KPK nantinya akan mempengaruhi dirinya dalam proses seleksi capim KPK. Diketahui, saat ini Ghufron sudah masuk ke dalam 40 besar seleksi capim KPK.
Ghufron menyerahkan sepenuhnya proses seleksi capim KPK terhadap Pansel. Dikatakan Ghufron, Pansel Capim KPK tentu menerima banyak informasi dalam menentukan pimpinan KPK ke depan.
“Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” imbuh Ghufron.
“Sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” ditambahkan Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis terhadap Nurul Ghufron. Selain itu, Ghufron juga dijatuhkan hukuman berupa potongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK melanggar etik. Dewas KPK menyebut Ghufron diputus melanggar etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
Ghufron disebut menggunakan pengaruhnya untuk menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan. Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang, kata Dewas KPK. Padahal, pegawai tersebut saat diklarifikasi mengaku tak pernah meminta.
Adapun komunikasi dengan pihak Kementan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.
Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas KPK karena melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Gajinya juga dipotong sebanyak 20 persen selama enam bulan.