Advertisement
Categories: Polhukam

Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Tak Menyesal

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lantaran terbukti menyalahgunakan pengaruh atau jabatan terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).

Dewas KPK menyebut Nurul Ghufron tak menyesali perbuatan hingga tak kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas. 

Hal itu termaktub dalam hal-hal memberatkan dalam menjatuhkan putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Ghufron disebut Dewas KPK tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang etik. 

“Hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya. Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya,” ungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat membacakan hasil putusan sidang kode etik, di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, seperti dikutip Holopis.com, (6/9).

Untuk hal yang meringankan, Ghufron disebut belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Ghufron diketahui diputus melanggar etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). 

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan. Ia ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

ADM yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Ghufron mengaku tak pernah meminta untuk dibantu. Komunikasi dengan pihak Kementan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.

Perbuatan Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur soal integritas insan KPK. Atas perbuatannya Ghufron dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 20 persen selama 6 bulan. 

Share
Published by
Rangga Tranggana

Recent Posts

Tottenham vs Livepool : The Reds Menangi Drama 9 Gol!

Hasil pertandingan Tottenham vs Liverpool pada laga pamungkas Liga Inggris pekan ini, berakhir dengan skor…

6 menit ago

Profil Rachel Brosnahan, Aktris Lois Lane di Film Superman 2025

Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…

8 jam ago

MAN 4 Jakarta Raih 10 Medali Emas di Ajang I2ASPO

JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…

8 jam ago

Profil David Corenswet, Pemeran Superman di Versi Terbaru

Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…

8 jam ago

Superman Rilis 2025 dengan Tampilan Beda

Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…

9 jam ago

Indonesia Masuk 4 Besar Negara yang Mayoritas Suka Main Basket, Perbasi Termotivasi Cetak Prestasi Lebih Baik Lagi

FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…

9 jam ago