HOLOPIS.COM, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemungutan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage, Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH., MH., dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/9) di Kantor Kejari Karawang.
Syaifullah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus berhasil mengumpulkan sejumlah bukti kuat, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta petunjuk lain yang didukung dengan barang bukti relevan.
“Dengan alat bukti yang cukup, kami menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini,” ujar Syaifullah, seperti dikutip Holopis.com.
Tersangka yang ditetapkan adalah K, yang berperan sebagai Pengurus TPI Ciparage. Ia diduga melakukan korupsi dalam pemungutan retribusi hasil produksi laut pada tahun 2022, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp1.055.710.361 (satu miliar lima puluh lima juta tujuh ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, SH. Mereka menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.
Kejari Karawang berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah akan menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.