Advertisement
Categories: Jabar

Kejari Karawang Eksekusi Hukuman Koruptor, Terpidana Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,6 Miliar

Advertisement

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah melaksanakan eksekusi terkait tindak pidana korupsi dalam perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Eksekusi ini dilakukan terhadap terpidana Hertanto yang telah divonis bersalah dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang.

Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2024 tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Hertanto, serta denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan dikenakan pidana kurungan selama 8 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyatakan bahwa selain hukuman penjara dan denda, Hertanto juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14.614.638.112,13. Jumlah ini dikurangi dengan nilai yang telah disetorkan oleh terpidana kepada PT. Pupuk Kujang dan disita oleh penyidik, yaitu sebesar Rp 4.257.568.854.

“Saat ini, terpidana Hertanto baru membayar uang pengganti sebesar Rp 4.257.568.854 dari total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp 14.614.638.112,13,” ungkap Syaifullah, Seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/9).

Syaifullah menjelaskan bahwa terpidana masih harus membayar kekurangan sebesar Rp10.360.069.258. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka hukuman pengganti yang akan dijatuhkan adalah pidana penjara selama 2 tahun,” tambah Syaifullah.

Lebih lanjut, Syaifullah menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp4.257.568.854 ke negara melalui PT. Pupuk Kujang. Uang tersebut diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang diwajibkan kepada terpidana.

“Pelaksanaan pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, untuk memastikan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut dapat dipulihkan,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini hingga selesai.

Share
Published by
Amirulloh

Recent Posts

Kaleidoskop Film Indonesia 2024 : Kesuksesan Film Horor Komedi dan Drama Komedi

Para penonton film Indonesia menyambut positif, hadirnya film-film nasional yang tayang di bisokop maupun aplikasi…

39 menit ago

PP PBSI Panggil 81 Atlet Pelatnas Tahap Pertama

Setelah mengumumkan 20 nama pelatih teknik pada hari Jumat (20/12) siang WIB, Pengurus Pusat Persatuan…

54 menit ago

Kimberly Ryder Curhat Sempat Dilarang Mantan Suami Pakai KB

Artis Indonesia Kimberly Ryder curhat bahwa ia dilarang oleh mantan suaminya, Edward Akbar, untuk menggunakan…

1 jam ago

Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Galeri24 Melonjak Tajam

Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) bergerak bervariatif pada perdagangan hari…

1 jam ago

Hari Ini Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru 2024

Puncak arus mudik perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 diprediksi akan terjadi pada hari…

2 jam ago

Silau! Harga Emas Antam Melonjak Tajam di Akhir Pekan

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami kenaikan yang signifikan…

2 jam ago