HOLOPIS.COM, KARAWANG – Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah melaksanakan eksekusi terkait tindak pidana korupsi dalam perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN BDG di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Eksekusi ini dilakukan terhadap terpidana Hertanto yang telah divonis bersalah dalam kasus penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang.
Putusan yang dibacakan pada 21 Agustus 2024 tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada Hertanto, serta denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan dikenakan pidana kurungan selama 8 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyatakan bahwa selain hukuman penjara dan denda, Hertanto juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14.614.638.112,13. Jumlah ini dikurangi dengan nilai yang telah disetorkan oleh terpidana kepada PT. Pupuk Kujang dan disita oleh penyidik, yaitu sebesar Rp 4.257.568.854.
“Saat ini, terpidana Hertanto baru membayar uang pengganti sebesar Rp 4.257.568.854 dari total keseluruhan yang harus dibayarkan sebesar Rp 14.614.638.112,13,” ungkap Syaifullah, Seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/9).
Syaifullah menjelaskan bahwa terpidana masih harus membayar kekurangan sebesar Rp10.360.069.258. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka hukuman pengganti yang akan dijatuhkan adalah pidana penjara selama 2 tahun,” tambah Syaifullah.
Lebih lanjut, Syaifullah menegaskan bahwa Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah menyetorkan uang tunai sebesar Rp4.257.568.854 ke negara melalui PT. Pupuk Kujang. Uang tersebut diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang diwajibkan kepada terpidana.
“Pelaksanaan pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, untuk memastikan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut dapat dipulihkan,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum ini hingga selesai.