HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang wanita merasa tak terima dihentikan oleh Polisi karena melanggar ketentuan lalu lintas, yakni tidak menggunakan helm saat berkendara sepeda motor dengan teman prianya.

Ia pun mendadak menyalakan ponsel pintarnya dengan flash agar terang karena kondisi minim penerangan. Lantas, ia pun merekam anggota Kepolisian tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.

“Saya suruh jalan karena deket, ya. Saya tegur nih mbaknya nggak pakai helm. Nggak apa-apa sok videoin saja, saya nggak anti video,” kata Polisi sembari merekam peristiwa tersebut juga seperti dikutip Holopis.com, Rabu (4/9).

Lantas, wanita tersebut pun menyampaikan jika memang polisinya minta uang, bilang saja, maka dia akan memberikan Rp50 ribu kepada oknum polisi tersebut.

“Kalau mau uang, sok aku kasih Rp50.000, hehe,” ucap wanita tersebut.

Sontak Polisi tersebut pun menanyakan apa maksud dari ucapan wanita tersebut, padahal dia sama sekali tidak membahas soal uang. Ia hanya ingin memeriksa kelengkapan kendaraan pengguna jalan tersebut dengan menunjukkan SIM dan STNK sebagai prosedural penilangan.

“Uang apa mbak ?. Saya ngomong uang nggak dari tadi ?,” tanya Polisi kepada teman pria wanita tersebut.

“Nggak,” jawab pria. “Saya nanya apa tadi ?,” tanya polisi lagi. “STNK,” jawab pria merespons.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa aturan tentang kewajiban penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang sepeda motor diatur dalam Pasal 291 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di mana di dalam UU tersebut, pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Lantas, helm yang digunakan pun harus terdaftar dalam daftar helm yang disahkan oleh otoritas yang berwenang. Helm yang memenuhi standar nasional Indonesia dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm.

Kemudian, bagi pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.

Bunyi Pasal 291 ayat 1 dan 2 UU LLAJ ;
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Video insiden cekcok antara mbak-mbak cantik pelanggar lalu lintas dengan anggota Kepolisian itu viral setelah diunggah oleh akun media sosial X @Pai_C1. Pun demikian, belum jelas kapan dan di mana peristiwa ini berlangsung.