KPK Janji Proses Laporan soal Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengklaim bahwa penanganan laporan Boyamin Saiman dan Ubedilah Badrun masih berproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.
"Sampai dengan saat ini direktorat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa ketika ditemui di gedung Merah Putih, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (3/8) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam proses ini, Tessa mengatakan bahwa pihaknya masih menelaah apakah dokumen dan berkas pelaporan yang diterima mereka sudah lengkap dan bisa ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya atau tidak.
"Di sini akan dilihat kelengkapan dokumen pendukungnya, maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti di tahap berikutnya," ujarnya.
Bagi Tessa, semua warga masyarakat diberlakukan sama di mata KPK. Siapa pun yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dipastikan akan dilayani dengan sebaik mungkin.
"Semua pelaporan akan diperlakukan sama, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan, bila alat buktinya lengkap maka dapat ditindaklanjuti, bila masih kurang tentunya masih bisa dikoordinasikan dengan pihak pelapor," tukasnya.
Sehingga terkait dengan update laporan tersebut, Tessa pun memastikan bahwa pihaknya masih berproses di internal.
"Posisinya menunggu kelengkapan alat buktinya," sambung Tessa.
Namun saat ditanya apakah dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat undangan untuk klarifikasi kepada Kaesang Pangarep maupun Erina Sofia Gudono, Tessa pun tak berani merespons lebih jauh.
"Masih berproses," tukasnya.
Lantas saat dicecar mengapa proses di internal KPK terlalu lama, padahal kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh putra bungsu Presiden Jokowi tersebut semakin membesar dibahas publik, Tessa juga lagi-lagi tak ingin mendahului proses itu.
"Itu proses di dalam, saya belum bisa menyampaikan lebih jauh karena itu sifatnya internal," lanjut Tessa.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bhawa Boyamin Saiman telah melapor dugaan gratifikasi yang dinikmati oleh Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono ke lembaga antirasuah. Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini pun mengirimkan nota kesepahaman atau MoU terkait kerja sama antara salah satu e-commerce di Indonesia dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Dia mengungkapkan MoU itu ditandatangani oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 23 April 2021 silam. Adapun dikirimkannya berkas MoU tersebut ke email KPK untuk membantu dalam penelusuran dugaan gratifikasi jet pribadi yang diberikan oleh salah satu e-commerce kepada Kaesang.
"Karena Kaesang adalah adik Gibran Rakabuming Raka yang mana dalam petunjuk teknis Kementerian Agama itu menyangkut anak dan istri dan berarti juga saudaranya yang mendapatkan fasilitas tiket pesawat itu juga bisa dikategorikan dugaan gratifikasi," kata Boyamin pada Rabu (28/8).
Senada dengan Boyamin Saiman, Ubedilah Badrun bersama kuasa hukumnya, A.H. Wakil Kamal juga melaporkan Kaesang kepada KPK pada Rabu (28/8) lalu.
Dia melaporkan Kaesang terkait gaya hidup mewah termasuk soal penggunaan jet pribadi bersama istrinya ke AS.
"Putra Presiden bergaya hidup mewah, menggunakan jet pribadi menuju Amerika Serikat (AS) dengan menghabiskan milyaran rupiah di tengah rakyat hidup susah dan generasi Z yang 9,89 juta nganggur," ujar Ubedilah dalam keterangannya.
"Menurut dia peristiwa ini menjadi sorotan publik yang luas," kata dia menambahkan.