Advertisement
Categories: Jabar

Kartu Sehat Ditolak, Warga Karawang Kaget Tercatat Meninggal Dunia

Advertisement

HOLOPIS.COM, KARAWANG – Hilman Sonjaya (37), seorang warga Karawang, mengalami kejadian tak terduga saat hendak berobat ke RS Intan Barokah menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Data dirinya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang tercatat sebagai telah meninggal dunia, meskipun ia masih hidup.

Hilman, yang berasal dari Desa Cicinde Utara dan kini tinggal di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, menyadari kesalahan ini saat KIS miliknya ditolak oleh pihak rumah sakit. 

“Saya sangat terkejut saat diberitahu bahwa data saya terhapus karena saya dinyatakan meninggal dunia,” kata Hilman, Senin (2/9).

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Ciampel, Karman Suryadi, yang akrab disapa Toed, mendampingi Hilman dalam menyelesaikan masalah ini. 

Toed menjelaskan bahwa kesalahan ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Pemerintah Desa Cicinde Utara. “Hilman mengadukan bahwa dia tidak bisa berobat karena datanya di Disdukcatpil sudah dihapus, padahal dia masih hidup,” ungkap Toed.

Setelah menelusuri lebih lanjut, Toed menemukan bahwa surat kematian Hilman dikeluarkan berdasarkan laporan dari Pemerintah Desa Cicinde Utara. “Kami bertemu dengan Kaur Pemerintahan Desa, Rizky Maulana, yang menjadi salah satu saksi dalam laporan tersebut. Namun, penjelasan yang diberikan tidak memuaskan,” tegasnya.

Rizky Maulana, dalam keterangannya, mengakui bahwa ia adalah salah satu saksi yang melaporkan kematian Hilman ke Disdukcatpil. 

“Kami mendapat undangan dari Disdukcatpil untuk mencocokkan data pemilih. Ada 290 nama yang dinyatakan meninggal, termasuk Hilman. Saya melaporkan atas dasar informasi dari Kadus, yang menyatakan Hilman sudah meninggal,” jelas Rizky.

Namun, Toed menilai ada kejanggalan dalam proses ini. “Penjelasan dari pihak desa sangat membingungkan. Jika dalam 1×24 jam tidak ada penjelasan yang konkret, kami akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Sekretaris Bidang Hukum PP Karawang, Andre Maulana, menambahkan bahwa kesalahan ini sangat merugikan Hilman baik secara materiil maupun immateriil.

“Jika tidak ada penjelasan yang rasional, kami akan melaporkan Kepala Desa Cicinde Utara dan saksi-saksi lainnya secara pidana dan perdata,” tegas Andre.

Share
Published by
Amirulloh

Recent Posts

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

4 menit ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

19 menit ago

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

34 menit ago

Hujan Deras di Bondowoso Picu Banjir Bandang, Puluhan Rumah Warga Terdampak

Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso, pada Minggu (22/12) malam, setelah hujan deras…

49 menit ago

Donald Trump Pastikan Elon Musk Tidak Akan Pernah Jadi Presiden Amerika Serikat

Donald Trump yang baru saja terpilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat, menyatakan bahwa Elon Musk…

1 jam ago

Informasi Biaya Tol Trans Jawa untuk Perjalanan Libur Nataru

Sobat Holopis yang akan bepergian saat libur Nataru 2025 yang melalui jalan tol Trans Jawa…

1 jam ago