Senin, 16 September 2024
Senin, 16 September 2024

Lagi, Oknum Warga Bobol Pagar Pembatas Jalur KA di Pasar Baru Bekasi Timur

HOLOPIS.COM, BEKASI – Pagar pembatas milik PT KAI di Pasar Baru Bekasi Timur dijebol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perusakan pagar tersebut bahkan sudah dua kali terjadi.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko  menyayangkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum warga yang sengaja merusak pagar pembatas jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur. Tindakan ini telah menjadi viral setelah dibagikan di media sosial Instagram oleh akun dedenmnf_.

“Kejadian ini sudah kedua kalinya, dan sudah dua kali kami perbaiki. Penutupan pertama dilakukan pada 23 Juni 2024, kemudian kembali ditutup pada 23 Agustus 2024, dan hari ini 01 September 2024 akan dilakukan penguatan penutup pagar yang ada,” katanya, Minggu (1/9). 

Dikatakan Ixfan, pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi. Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA). 

“Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri,” ujarnya. 

Perbaikan sementara Pagar Pembatas yang Di jebol oknum Warga
Perbaikan sementara Pagar Pembatas yang Di jebol oknum Warga.

PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA. 

“Jika masyarakat menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, mereka dapat segera melapor melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat,” tutup Ixfan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kemenkum HAM Ikuti Putusan Munaslub KADIN

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi...

Istana Akui Jokowi Batasi Pertemuan dengan KPK Karena Ini

Pihak Istana menjawab sindiran dari pimpinan KPK yang menyebut bahwa organisasi masyarakat (Ormas) lebih mudah untuk bertemu Presiden Jokowi dibandingkan komisioner KPK.

Anindya Bakrie Klaim Jadi Ketum Kadin Sesuai Aturan

Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Indonesia melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Sabtu (14/9) lalu.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru