Lagi, Oknum Warga Bobol Pagar Pembatas Jalur KA di Pasar Baru Bekasi Timur

HOLOPIS.COM, BEKASI – Pagar pembatas milik PT KAI di Pasar Baru Bekasi Timur dijebol oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perusakan pagar tersebut bahkan sudah dua kali terjadi.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko  menyayangkan adanya tindakan tidak bertanggung jawab oleh oknum warga yang sengaja merusak pagar pembatas jalur hulu KM 28 +600 yang terletak di Pasar Baru, Bekasi Timur. Tindakan ini telah menjadi viral setelah dibagikan di media sosial Instagram oleh akun dedenmnf_.

“Kejadian ini sudah kedua kalinya, dan sudah dua kali kami perbaiki. Penutupan pertama dilakukan pada 23 Juni 2024, kemudian kembali ditutup pada 23 Agustus 2024, dan hari ini 01 September 2024 akan dilakukan penguatan penutup pagar yang ada,” katanya, Minggu (1/9). 

Dikatakan Ixfan, pagar pembatas ini merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga dan dilindungi. Pembongkaran atau perusakan pagar tanpa izin dari DJKA atau PT KAI (Persero) sangat dilarang, karena pagar ini berfungsi sebagai pembatas keamanan jalur kereta api (KA). 

“Lubang yang dibuat oleh oknum warga tersebut telah digunakan sebagai akses untuk melintasi jalur KA, yang tentunya sangat berbahaya baik bagi pelintas maupun perjalanan KA itu sendiri,” ujarnya. 

Perbaikan sementara Pagar Pembatas yang Di jebol oknum Warga
Perbaikan sementara Pagar Pembatas yang Di jebol oknum Warga.

PT KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA. Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api.

Kami mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk ikut serta dalam menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keselamatan perjalanan KA. 

“Jika masyarakat menemukan potensi gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA, mereka dapat segera melapor melalui Contact Center 121 atau ke stasiun terdekat,” tutup Ixfan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral