HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korea Open 2024 memasuki babak final, Indonesia sendiri berhasil meloloskan satu wakil yakni atas nama Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana.
Sebelum itu, perlu diketahui bersama bahwa pertandingan final Korea Open 2024 Super 500 berlangsung di Mokpo Indoor Stadium.
Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sendiri berhasil mencapai babak final Korea Open 2024, usai mampu melewati hadangan wakil Indonesia lain yakni Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin di semifinal, dengan skor 21-9 dan 21-14.
Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana kemudian dijadwalkan tanding melawan wakil andalan tuan rumah sekaligus unggulan pertama Korea Open 2024, yakni Kang Min Hyuk/Seo Seung Jae.
Pasangan Korea Selatan itu jelas lebih diunggulkan, terlebih lagi pasangan Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana merupakan ganda putra baru.
Namun, Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana menampilkan permainan yang baik dalam beberapa pertandingan terakhir, dan ini jadi pertemuan pertama kedua pasangan. Sehingga, kans menang untuk Leo/Bagas cukup besar.
“Besok di final akan berhadapan dengan ganda tuan rumah. Kami pastinya akan berjuang lagi. Mainnya semoga besok bisa seperti hari ini. Bermain lepas dan fokus terus. Yang penting jangan jumawa dan terus berdoa,” ungkap Leo selepas laga melawan Muhammad Shohibul Fikri/Daniel Marthin, Sabtu (31/8).
Berikut ini jadwal badminton Indonesia untuk babak final Korea Open 2024 :
Jadwal Final Korea Open 2024 Hari Ini
Minggu (9/1)
Kopi adalah salah satu minuman yang paling digemari di seluruh dunia. Bagi banyak orang, hari…
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau mulai mengalami kenaikan pada…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat)…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang…