Oleh sebab itu, Nany pun menyampaikan bahwa pihaknya mendesak kepada manajemen CNN Indonesia untuk segera mencabut dan membatalkan surat PHK yang dialamatkan kepada para pendiri Serikat Pekerja CNN Indonesia itu.
“AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI,” ucapnya.
Selanjutnya, Aliansi Jurnalis Independen juga mendukung seluruh upaya yang ditempuh oleh SPCI untuk menindakalnjuti kasus ini. Apalagi langkah mereka dilindungi oleh Undang-Undang yang ada.
“AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia,” tegasnya.
Kemudian, ia juga mendukung langkah SPCI untuk melakukan upaya perselisihan hubungan industrial (PHI) atas putusan manajemen CNN Indonesia yang melakukan PHK secara sepihak itu.
“AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI),” tandasnya.
Terakhir, AJI juga mendesak kepada Dewan Pers untuk ikut turun tangan mengatasi persoalan tersebut. Bahkan jika perlu, Dewan Pers patut mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media yang diberikan kepada CNN Indonesia jika tidak patuh pada regulasi.
“Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003,” pungkas Nany.