HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida memberikan respons atas kasus PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak oleh manajemen CNN Indonesia terhadap belasan aktivis serikat pekerja, SPCI (Solidaritas Pekerja CNN Indonesia).
Menurut penjelasannya, para aktivis pekerja dari SPCI hanya ingin membangun organisasi serikat pekerja sebagai jembatan yang baik antara manajemen CNN dengan para karyawannya yang notabane adalah jurnalis itu.
“Deklarasi SPCI bertujuan membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis,” kata Nany dalam siaran tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (1/9).
Surat PHK tersebut diterima para aktivis serikat pekerja SPCI melalui email yang dikirimkan oleh manajemen CNN Indonesia usai mereka mendeklarasikan pendirian SPCI yang dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024 kemarin.
Apalagi menurut penjelasan Nany, manajemen CNN sebelumnya telah mengeluarkan sebuah kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.
Menurut AJI, apa yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia tersebut tidak bisa dibenarkan begitu saja. Apalagi pada akhirnya, perusahaan media tersebut mengambil keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI. Nany menduga bahwa ini adalah upaya perusahaan untuk melakukan pemberangusan serikat pekerja (union busting).
“AJI menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi,” ujarnya.
Bahkan diterangkan Nany, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh UUD 1945, UU HAM serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), di mana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
Kemudian juga ada jaminan berserikat yang dituangkan dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI.
Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
“Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi; ‘Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan’,” sambung Nany.