HOLOPIS.COM, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Daop 2 Bandung, dan Daop 3 Cirebon telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kerja sama tersebut terkait dengan Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (29/8). Kegiatan tersebut dilakukan di Ruang Feeder Barat Stasiun Bandung.
Manajer Humas PT KAI Daop 1, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah hukum terkait aset PT KAI (Persero), termasuk penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh pihak-pihak tertentu.
“Di lapangan kami kerap menghadapi masalah-masalah hukum seperti penyerobotan dan lainnya, sehingga kerja sama ini sangat membantu kami,” kata Ixfan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (29/8).
Dengan adanya sinergi antara KAI dan Kejati Jabar, diharapkan aset negara dapat diselamatkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk menghindari sengketa aset.
Selain penyelesaian masalah aset, kerja sama ini juga mencakup pemberian advice legal, pendampingan hukum, serta pengembangan sumber daya manusia terkait pengetahuan hukum.
“Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran terkait pemanfaatan aset PT KAI (Persero) melalui Contact Center 121, atau langsung kepada petugas Pengamanan Khusus Kereta Api (POLSUSKA) terdekat atau pengamanan setempat,” pungkasnya.