Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Antisipasi Wabah Cacar Monyet, Kemenhub Minta Perjalanan Keluar Negeri Pakai Satusehat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) meminta masyarakat yang melakukan perjalanan ke dan dari uar negeri untuk menggunakan aplikasi SatuSehat yang sudah bisa didownload di Play Store dan App Store.

Hal ini sebagai respons setelah ada penetapan penyakit Mpox, atau lebih dikenal dengan cacar monyet, sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024 lalu.

Syarat ini juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass. Oleh karena itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, kebijakan ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing. Dengan begitu setiap orang pelaku perjalanan keluar negeri terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.

“Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakuan Surat Edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ujar dia di Jakarta, Rabu (28/8) seperti dikutip Holopis.com.

Dalam rangka untuk mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kristi telah meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain: https://sshp.kemkes.go.id;
  2. Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan;
  3. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan; dan
  4. Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Indonesia. Sedangkan untuk Penyelenggara Bandar Udara yang berstatus sebagai Bandar Udara Internasional, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    • Berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di Bandar Udara; dan
    • berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.

Aturan ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara.  

:Saya telah memerintahkan Direktur Keamanan Penerbangan dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melakukan pengawasan atas pemberlakuan Surat Edaran. Semua pihak untuk dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral