HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Luluk Nur Hamidah mendesak para pimpinan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah menunggu selama 20 tahun lamanya.

Desakan itu disampaikan Luluk dalam Sidang Paripurna ke-4 masa sidang 2024-2025, yang berlangsung di Gedung DPR RI, pada hari ini, Selasa (27/8).

Dalam kesempatan itu, legislator dari Fraksi PKB itu mengaku malu lantaran RUU yang diharapkan menjadi tameng pelindung bagi masyarakat kelas bawah yang berprofesi sebagai para pekerja rumah tangga justru tidak segera disahkan oleh DPR yang sejatinya merupakan wakil rakyat.

“Saya mengingatkan kepada pimpinan untuk segera bisa mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Malu kita pimpinan,” kata Luluk dalam sidang, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (27/8).

Dia menuturkan, pemerintah di berbagai forum internasional sulit untuk bisa mengangkat kepala tegak ketika sekitar 10 juta warga negara yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga harus bekerja di negeri orang dalam kondisi tanpa perlindungan sama sekali.

“Apakah mereka yang kita kategorikan sebagai pekerja rumah tangga akan terus kita anggap sebagai budak-budak yang tidak perlu dilindungi oleh negara?” tanya Luluk.

Menurutnya momentum di masa-masa sisa periode DPR yang akan berakhir pada Oktober 2024 menjadi waktu yang tepat untuk mengesahkan RUU yang diharapkan oleh masyarakat, termasuk RUU PPRT.

“Sekarang waktunya kita menagih kepada pimpinan DPR, kapan RUU ini akan segera disahkan, mengingat RUU ini sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif, tinggal diserahkan kepada pemerintah, dan kami diberi kepercayaan untuk membahas dan bisa kita selesaikan,” tegas Luluk.

“Kalau ada RUU lain yang disahkan 7 jam, masa RUU PPRT ini menunggu waktu 20 tahun sampai sekarang belum juga kita ambil keputusan,” imbuhnya.

Terakhir ia memohon kepada pimpinan DPR, khususnya kepada Rachmad Gobel yang saat itu menjadi pimpinan Rapat Paripurna untuk menyampaikan komitmennya terkait pengesahaan RUU PPRT dan RUU lain yang dianggap mendesak untuk disahkan.

“Saya mohon komitmen dari pak Gobel khususnya, kapan RUU PPRT, kemudian juga RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan juga Perampasan Aset bisa disahkan,” pungkasnya.