HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ammar Zoni resmi divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (26/8).
“Terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” demikian disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Holopis.com, Senin (26/8).
Lebih lanjut, Hakim pun membacakan poin kedua di mana Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” lanjutnya.
Kemudian, Hakim menetapkan masa tahanan Ammar Zoni untuk kemudian dikurangi dengan masa pidana yang sudah dijalankan Ammar Zoni.
“Menetapkan masa penahanan dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” lanjut Hakim.
Hakim juga menjelaskan bahwa jika Ammar tidak membayar dendanya, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara lagi.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Hakim.
Sembari mendengarkan vonis dari Majelis Hakim, mantan suami aktris Irish Bella tersebut pun tampak menahan tangis dengan mata yang berkaca-kaca.
Ammar Zoni mengaku menerima vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Terima kasih Yang Mulia, saya terima,” kata pemain sinetron tersebut.
Sama seperti sidang-sidang Ammar Zoni sebelumnya, sidang ini berlangsung secara online. Vonis yang diberikan kepada Ammar adalah hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni hukuman 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.
Sekedar mengingatkan kembali, ini adalah ketiga kalinya Ammar Zoni tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Terkesan tak bisa lepas dari lingkar setan narkoba, Ammar pun digugat cerai oleh Irish Bella di tahun yang sama ia menerima vonis kasus narkoba untuk ketiga kalinya.
Israel telah melakukan perintah penutupan terhadap salah satu rumah sakit terakhir yang masih berfungsi di…
Setelah menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir, Presiden Prabowo Subianto tiba kembali di Indonesia pada…
Salah satu pilihan yang paling disukai adalah parcel kue kering. Sobat Holopis bisa menyiapkan berbagai…
Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…
Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…
Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…