HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan aturan pembatasan BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar Subsidi bakal rampung dalam kurun waktu tiga Minggu ke depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyampaikan, bahwa aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.

“Ya kita lagi selesaikan regulasinya,” katanya kepada awak media, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/8).

Dadan menyebutkan, regulasi tersebut bisa rampung dalam tiga Minggu mendatang. Namun ia tak menyebut secara spesifik sejauh mana pembahasan terkait regulasi pembatasan BBM subsidi tersebut.

“Kita lagi finalisasi dari segi regulasinya mungkin dalam 3 mingguan lagi selesai,” tandasnya.

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa regulasi pembatasan konsumen Pertalite tengah disiapkan oleh Kementerian ESDM.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu aturan yang mengingat adanya transisi kepemimpinan di kementerian tersebut, dimana Menteri ESDM yang sebelumnya dijabat Arifin Tasrif digantikan oleh Bahlil Lahadalia.

“Ya itu kan sekarang kita lihat Kementerian ESDM perlu menyiapkan untuk itu. Ya ini kan kita lihat baru ada transisi kementerian ESDM. Kita tunggu saja,” kata Airlangga, Rabu (21/8).

Sementara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebelumnya, berharap aturan baru terkait pembatasan BBM bersubsidi selesai pada 1 September 2024.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan, aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur karena masih dalam tahap finalisasi.

“17 Agustus itu kan, waktu itu Pak Luhut (Menko Marves) inginnya seperti itu, tapi ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapan kita bisa lock semuanya 1 September, peraturannya segala macam,” ujar Rachmat, Senin (5/8).

Rachmat mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi. Menurutnya, apabila tidak dapat selesai pada Pemerintahan Presiden Jokowi, maka akan diteruskan pada pemerintahan baru.

“Kita ingin coba mempersiapkan itu. Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi ‘oleh-oleh’ di pemerintahan baru,” ujar Rachmat.