Jumat, 17 Januari 2025

KPU Tegaskan Sejak Awal Sudah Patuh Putusan MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menegaskan, bahwa pihaknya sedari awal sudah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan permasalahan Pilkada.

Dia pun menjelaskan, bahwa sejak putusan MK keluar pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu, pihaknya sudah menegaskan bakal melaksanakan putusan tersebut langsung pada malam harinya.

“Kami juga sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi yang kemudian kami normakan dalam draft PKPU yang kami kirimkan ke komisi II atau DPR pada tanggal 21 Agustus,” kata Afif dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/8).

Dia menyampaikan, keputusan KPU untuk melaksanakan keputusan MK tersebut terus-menerus ditegaskan oleh pihaknya dalam beberapa waktu terakhir, setelah putusan lembaga yudikatif tersebut terbit.

Baca Juga :  Hasyim Asy'ari Sebut Roy Suryo Tukang Fitnah

Afif memastikan, pihaknya akan melakukan langkah tertib prosedur, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Komisi II DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Hal itu, kata dia, guna mencegah kejadian berulang, dimana pihaknya pernah menerima teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait langkah prosedural yang dilakukan kala itu.

“Sekali lagi, karena dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi
dengan satu dan lain hal tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh DKPP,” tegasnya.

Belajar dari pengalaman, lanjutnya, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan seluruh mekanisme yang ada secara cermat, sehingga ke depan pihaknya tidak lagi disalahkan oleh publik.

Baca Juga :  Daftar Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024

“Langkah prosedural ini akan kami lakukan. Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK, terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin,” katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Afif menyampaikan, bahwa pihaknya selama beberapa hari kedepan sampai dengan waktu pendaftaran calon kepala daerah ini dibuka, pihaknya akan menyampaikan seluruh perkembangan terkait dengan pembahasan yang ada.

“Mumpung ada waktu sebelum waktu pendaftaran nanti tiba, semua peraturan, semua PKPU sudah siap untuk kemudian diterapkan dalam pendaftaran calon kepala daerah di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jusuf Kalla Pasrah Terima Hasil Putusan MK
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral