HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, bahwa partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan tunduk peraturan perundang-undangan dalam mengikuti seluruh proses Pilkada Serentak 2024.
Hal itu dikatakan Doli usai DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pilkada (RUU Pilkada) dalam Rapat Paripurna ke-3, yang semula diagendakan digelar pada Kamis (22/8) kemarin.
“Kami partai-partai politik yang berada di dalam Koalisi Indonesia Maju memahami bahwa Indonesia ini adalah negara hukum, semuanya berjalan, semuanya berproses sesuai dengan peraturan perundangan,” kata Doli dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (23/8).
Doli mengatakan, seluruh partai KIM akan memahami semua proses yang berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, sebagaimana pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.
“Kami juga selama ini mengikuti proses-proses politik, baik itu Pemilu 14 Februari, Pileg dan Pilpres,” katanya.
Doli yang juga Ketua Komisi II DPR RI memastikan, parlemen akan mengesahkan dan memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada Serentak mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sudah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi jangan khawatir, ini tinggal masalah teknis. Senin tinggal nanti kita putuskan,” ujar Doli.
“Intinya PKPU yang diajukan itu sudah mencantumkan putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi,” tambahnya menegaskan.
Ketua Komisi II DPR menghormati dan menghargai kedaulatan partai politik Gelora. Dimana diketahui, partai yang menjadi bagian dari KIM itu menjadi salah satu partai yang mengajukan peninjauan kembali ke MK tentang UU Pilkada.
“Parpol punya otoritas, kewenangan terhadap sikapnya sendiri. Jadi, tentu kita tidak bisa mengintervensi atau mengganggu keputusan dari masing-masing parpol,” ujar dia.