HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkada 2024 adalah menggunakan PKPU yang akan merujuk pada putusan MK 60 dan 70 tahun 2024.
Oleh karena itu, ia pun meminta kepada siapa pun untuk tidak perlu lagi membangun spekulasi liar di luar sana sehingga bisa memicu kegaduhan yang tidak perlu.
“Saya kira tidak usah spekulasi yang enggak penting. Kita ikuti aja jalannya sekarang sudah kelihatan, tidak usah lagi berandai-andai,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/8) seperti dikutip Holopis.com.
Kemudian, Doli juga mengatakan bahwa pihak telah menerima draft PKPU dari KPU yang akan dibahas dalam rapat konsultasi Senin, 26 Agustus 2024 awal pekan depan. Kemudian, ia menyampaikan bahwa di dalam draft itu, memang sudah merujuk pada putusan MK.
“Saya tegaskan, Pilkada 2024 yang besok pendaftarannya 27-29 Agustus ini itu menggunakan peraturan perundang-undangan yang terakhir rujukannya UU yang ada putusan MK,” jelas dia.
“Itu yang jadi rujukan KPU, Bawaslu membuat turunan peraturannya PKPU, Perbawaslu,” sambung Doli.
Politisi Partai Golkar ini juga menerangkan bahwa DPR memang sudah membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang sejatinya sempat akan dibahas dalam Rapat Paripurna ke 3 pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 kemarin. Akan tetapi ternyata banyak warga yang khawatir DPR berubah pikiran dan tiba-tiba mengesahkan revisi UU Pilkada walau waktu paripurna terdekat berbarengan dengan awal pendaftaran pasangan calon Pilkada.
Kekhawatiran lain yang muncul, yakni bisa saja apa yang dibahas di Baleg DPR, pandangannya kemudian dibawa ke rapat konsultasi Komisi II DPR. Sehingga, putusan MK tidak lagi dipakai dan PKPU akan sama dengan revisi UU Pilkada yang batal disahkan itu.
Terkait dengan hal itu, Doli pun menyatakan jika DPR telah menangkap kekhawatiran itu. Dia menegaskan, bahwa PKPU nanti semua merujuk pada putusan MK. Sehingga jawaban ini diharapkan menjadi jawaban terbaik yang dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat untuk menjawab kekhawatiran itu.
“Full menggunakan putusan MK,” ucap dia.
Di mana di dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 berisi perubahan syarat partai politik dalam mengajukan pasangan calon. Semula dasarnya 20% jumlah kursi di DPRD dan 25% jumlah suara sah di Pileg 2024.
Setelah putusan itu, syarat partai politik mengajukan calon berdasarkan jumlah DPT di daerah itu dan mengikuti klasifikasi seperti pengajuan calon independen.
Misalnya di Jakarta. Dengan DPT 8,2 juta, parpol hanya butuh 7,5% suara dari DPT untuk bisa mengajukan calon ke Pilgub Jakarta.
Sementara, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 berisi perubahan waktu penghitungan syarat usia calon. Sebelumnya, minimal usia 30 tahun saat pelantikan. Setelah putusan, 30 tahun saat penetapan.
Ini berpengaruh pada maju atau tidaknya anak Presiden Jokowi yang juga Ketum PSI, Kaesang Pangarep maju di Pilgub.