Advertisement
Categories: Polhukam

Budi Arie Ancam Tutup Aplikasi Bigo Karena Banyak Tayangan Bokep

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan ancaman untuk menutup aplikasi Bigo dalam waktu dekat.

Langkah ini dilakukan oleh Budi Arie karena merasa kesal ketika teguran Kemenkominfo mengenai adanya konten bokep dan judi online di Bigo Live.

“Apabila pihak Bigo Live tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi Arie dalam pernyataannya pada Kamis (22/8) seperti dikutip Holopis.com.

“Tidak terbatas pada pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia,” imbuhnya.

Budi menjelaskan bahwa surat teguran kedua sebenarnya sudah dikirimkan sejak 21 Agustus 2024 kepada PT Bigo Technology Indonesia.

Dalam surat itu, PT Bigo Technology Indonesia diperingatkan untuk segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

“Bigo Live juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya kembali konten negatif di masa mendatang,” isi surat tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam patroli siber tanggal 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 mendapati 121 akun terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live.

Namun, pasca surat itu disampaikan, Budi Arie merasa tidak ada itikad baik dan konten bokep dan judi online di aplikasi tersebut masih berlangsung.

“Saat ini, kami masih menemukan konten ilegal pada platform Bigo Live,” tegasnya.

Selain itu, dalam patroli siber tanggal 15 hingga 18 Agustus 2024 didapati 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti temuan itu dengan mengirimkan surat teguran kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

Konten terkait pornografi dan perjudian dilarang disebarluaskan menurut ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Kecelakaan Mobil Minibus vs Kereta Pandhalungan di Jember, Tak Ada Korban Jiwa

JAKARTA - Sebuah mobil minibus merk Honda Mobilio berpelat nomor polisi P 1677 GI tersambar…

14 menit ago

PDIP Minta Presiden Prabowo Kaji Ulang Penarapan PPN 12 Persen Tahun Depan

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan bahwa pihaknya tidak menolak kenaikan PPN 12…

29 menit ago

Kecelakaan di Malang Gegara Truk Tak Kuat Menanjak, 4 Orang Penumpang Bus Meninggal

JAWA TIMUR - Sebuah bus pariwisata Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW mengalami kecelakaan…

34 menit ago

CCTV : Kucing Kuasai Sofa Pemilik, Netizen Tanya Siapa Majikannya

Bagi para pencinta anabul (anak bulu) atau pencinta kucing, pasti tahu bahwa hewan menggemaskan yang…

44 menit ago

BNPB : Lima Jembatan di Maros Terputus Akibat Banjir

Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…

59 menit ago

Setelah Tan Paulin, Giliran Dirjen Bea Cukai Diperiksa KPK Terkait Ekspor Batu Bara

Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…

1 jam ago