KPK diketahui menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Dari 21 tersangka dimaksud, empat di antaranya menjadi tersangka penerima suap. Sementara 17 lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri. 21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka. Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri:

  1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
  2. Ahmad Heriyadi (swasta)
  3. Mahhud (anggota DPRD)
  4. Achmad Yahya M. (guru)
  5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
  6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
  7. Jodi Pradana Putra (swasta)
  8. Hasanuddin (swasta)
  9. Ahmad Jailani (swasta)
  10. Mashudi (swasta)
  11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
  12. Kusnadi (ketua DPRD)
  13. Sukar (kepala desa)
  14. A. Royan (swasta)
  15. Wawan Kristiawan (swasta)
  16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
  17. Ahmad Affandy (swasta)
  18. M. Fathullah (swasta)
  19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
  20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
  21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait sejak tanggal 15–18 Juli 2024.

Selain itu, penyidik KPK pada Jumat, 16 Agustus 2024 melakukan penggeledahan di Gedung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, di Jalan Pahlawan Kota Surabaya. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan alat bukti elektronik.

Kasus yang menjerat 21 tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi alias Eeng.