HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membatalkan rapat paripurna ke-3, yang salah satu agendanya pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, rapat paripurna yang seharusnya berlangsung pada hari ini, Kamis (22/8) dibatalkan karena tidak memenuhi kuorum peserta rapat.
Atas hal itu, ia mengatakan, bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang rapat paripurna melalui mekanisme yang ada, yakni melalui rapat pimpinan (rapim) dan rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” kata Dasco dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Kendati demikian, Dasco tidak mengetahui kapan agenda Rapim dan Bamus dengan agenda penjadwalan ulang rapat paripurna keriga masa sidang 1 tahun 2024 itu akan digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus, karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi, lihat dalam beberapa saat ini,” katanya.
Sebelumnya, badan musyawarah DPR RI telah menggelar rapat untuk membahas tentang RUU Pilkada kemarin untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna hari ini.
Setidaknya, dalam rapat Bamus tersebut, sekurangnya ada 8 (delapan) fraksi yang setuju, antara lain ;
PKB,
PKS,
NasDem,
Golkar,
Gerindra,
PPP,
PAN, dan
Partai Demokrat.
Sementara satu fraksi yang tidak setuju RUU Pilkada dibawa ke Rapat Paripruna hanya PDI Perjuangan (PDIP).