Megawati Sebut Ingkari Putusan MK Sama Saja Langgar Konstitusi, Apa Kabar Pilpres?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menebar pujian untuk hakim konstitusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang merevisi UU Pilkada.

Megawati mulanya menyebut bahwa dirinya sempat konsultasi dengan Mahfud MD setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Dari penjelasan tersebut, Megawati kemudian menganggap adanya kejanggalan dalam putusan tersebut.

“Orang ini saya lihat kejadian tadi dari pagi segala ini saya sampai nanya itu Pak Mahfud itu pasal apa yang dipakai ya? Beliau hanya ketawa aja tuh, berarti nggak ada pasalnya,” kata Megawati dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/8).

Megawati kemudian kali ini bersikukuh bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final and binding.

“Demikian halnya Pasal 24 c ayat 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, final, final. Kalau kerennya kan final and binding untuk menguji undang-undang, menguji undang-undang,” ujarnya.

Karena itulah, kata Megawati, siapa yang mengingkari putusan MK sama artinya melanggar konstitusi.

“Jadi apa amanat ini, aduh capek juga ya, tidak bisa ditafsirkan lain karena itulah mengingkari putusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Megawati.

Megawati lalu memuji keberanian para Hakim MK memutusukan soal Pilkada 2024. Dia menyebut Hakim MK memang sudah selayaknya untuk berani mengambil keputusan.

“Kali ini saya sungguh mengapresiasi keberanian para Hakim MK dalam mengambil keputusan tersebut. Karena saya bicara lah kalau kamu mau jadi Hakim di MK, ya aturan MK yang harus dijalankan, kalau nggak berani ya jangan jadi Hakim MK,” ucapnya.

Sikap Megawati maupun PDIP ini diketahui berbeda saat putusan Mahkamah Konstitusi mengenai revisi syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres. Dimana pada saat itu PDIP bersikeras mempertanyakan ketika KPU begitu cepatnya melakukan revisi pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu bahkan sampai mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata Masinton, MK telah menginjak-injak konstitusi karena mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita,” tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral