HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan bahwa RUU Pilkada yang telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI adalah bentuk angin segar bagi iklim demokrasi di Indonesia.
“Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari gedung DPR,” kata Habiburokhman, Rabu (21/8) kemarin seperti dikutip Holopis.com.
Hal ini karena dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tersebut dilakukan secara demokratis.
“Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, mendengar semua pihak yang berkepentingan memberikan hak bicara kepada yang ingin menyampaikan hal-hal yang terkait keputusan kita hari ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Habiburokhman menilai bahwa DPR telah menegakkan kewibaannya terhadap tugas-tugas konstitusionalnya.
“Ini adalah keputusan yang amat bersejarah, di mana DPR menegakkan lagi marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ucap Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun menerangkan, bahwa RUU Pilkada ini merupakan bentuk ekspresi DPR sebagai lembaga legislatif untuk memproduksi regulasi berupa Undang-Undang. Hal ini sekaligus jawaban terhadap sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang seolah menjalankan tugas legislasi terkait dengan aturan Kepemiluan.
“Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun undang-undang sebagaimana diatur di pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang, tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun undang-undang,” tuturnya.
Dalam konteks putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan oleh majelis hakim pimpinan Suhartoyo, Habiburokhman mengaku sangat menghormati bahwa partai politik yang sudah sah di KPU bisa mendapatkan haknya untuk mengusung calon kepala daerah.
“Kita mengakomodir hak saudara-saudara kita dari partai-partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD,” tandasnya.
“Di sisi lain kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini akibat adanya penyamarataan membabi buta antara partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD, baik partai politik partai kursi DPRD maupun partai politik yang belum memiliki kursi di DPRD, sama-sama berhak mengajukan calon kepada kepala daerah dengan pengaturan masing-masing,” sambung Habiburokhman.
Dengan demikian, ia pun menyatakan bahwa Fraksi Partai Gerindra setuju agar RUU Pilkada segera dibawa ke ruang Rapat Paripurna untuk dibahas bersama di sana.
“Untuk itu, partai Gerindra menyatakan setuju akan menjadi undang-undang dan dibahas di Paripurna,” pungkasnya.
Polres Cianjur bakal menutup jalur menuju kawasan Puncak dari arah Cianjur pada saat malam pergantian…
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani akan dilakukan mulai 1 Januari…
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan…
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta pemerintah untuk menunda terlebih dahulu…
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertanian melalui program…
JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Dahnil Anzar Simanjuntak, bertemu dengan Deputi…