HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI secara sersmi memilih untuk membatalkan rencana revisi UU Pilkada yang seharusnya disahkan melalui Rapat Paripurna hari ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan itu diambil setelah sebelumnya Rapat Paripurna sempat mengalami penundaan hingga akhirnya resmi dibatalkan hari ini.

“Setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya pada hari ini Revisi UU Pilkada batal dilaksanakannya,” kata Dasco dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (22/8).

Dasco pun menepis akan ada upaya menggelar Rapat Paripurna kembali demi merevisi UU Pilkada yang sebelumnya telah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi.

Dasco juga memastikan tidak ada waktu lagi menggelar rapat paripurna sebelum pendaftaran Pilkada 2024. Menurut dia, waktu terdekat yang paling mungkin digelarnya rapat paripurna yakni ketika bersamaan dengan pendaftaran Pilkada 2024.

“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada,” kilahnya.

Dasco menegaskan bahwa keputusan itu diambil dan mereka lebih memilih untuk mematuhi konstitusi.

“Nah oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi UU, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.